Jasa Pemasaran Property
BUDIARTO MANDIRI membuka peluang kepada developer terutama yang ber kantor pusat jauh diluar kota jogja atau proyek telah melebihi batas produksi sehingga membutuhkan sumberdaya manusia untuk mengelola pemasaran rumah secara keseluruhan termasuk membiayai anggaran biaya pengelolaan kantor pemasaran secara mandiri.
Hak Budiarto Mandiri :
- Mendapatkan bagi hasil Rp. 22.000.000,- setiap unit terjual.
Kewajiban Budiarto Mandiri :
- Melakukan promosi untuk mendapatkan pembeli rumah.
- Membantu Developer dalam proses transaksi jual beli.
- Memasarkan rumah sesuai target dari Developer dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan.
- Membiayai anggaran pengelolaan manajemen, operasional pemasaran, termasuk promosinya.
- Menyiapkan kantor pemasaran, mencari team pemasaran dan memberikan laporan secara berkala kepada Developer.
Hak Developer :
- Menunda pembayaran bagi hasil sebesar 20% dari nilai 22.000.000 setiap unit rumah sebagai jaminan. Apabila sampai target waktu yang ditentukan tidak terjual habis maka kerjasama pengelolaan pemasaran dihentikan dan dana jaminan 20% tersebut menjadi hak Developer.
Kewajiban Developer :
- Memberikan bagi hasil setiap penjualan rumah sebesar Rp. 22.000.000,- per unit dengan pembayaran 80% di muka pada saat transaksi jual beli.
- Menyelesaikan perijinan dan pembangunan Infrastrukturnya.
- Melaksanakan pembangunan rumah setelah unit terjual.
Komitmen yang akan dipersiapkan BUDIARTO Mandiri agar sukses mengelola pemasaran adalah :
- Menyediakan kantor pemasaran di dekat lokasi proyek perumahan.
- Mengalokasikan dana awal pemasaran sebesar Rp 50.000.000,-
- Menyiapkan team sumber daya manusia 2 orang marketing dan 1 orang administrasi keuangan.
- 1 buah personal computer.
- Target mengelola 24 - 48 bulan habis terjual.
- Memberikan laporan secara berkala setiap awal bulan.
- Mengikhlaskan nilai 20% dari Rp. 22.000.000,- per unit tidak diminta seandainya dalam target waktu yang disepakati tidak terjual habis.
Salam Sukses.
Arifin Budiarto.